Minggu, 11 November 2012

MENGENAL PIC/S DAN DAMPAKNYA BAGI INDUSTRI FARMASI NASIONAL


Sebenarnya apa itu PIC/S? Kepanjangan PIC/S sendiri adalah Pharmaceutical Inspection Convention and Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme. Jika mengikuti cara penyingkatan yang lazim harusnya disingkat PIC & PICS namun kedua PIC ini digabung jadi satu sehingga disingkat menjadi PIC/S. PIC/S adalah dua instrumen internasional antara negara-negara dan otoritas pengawas obat (di indonesia dikenal dengan BPOM), yang bersama-sama menyediakan sebuah kerjasama aktif dan saling membangun dalam ranah GMP[1].
Misi PIC/S adalah menjadi pemimpin dalam pengembangan, penerapan, dan pemeliharaan harmonisasi standar GMP dan sistem mutu inspeksi dalam ranah produk obat. Yang menjadi anggota PIC/S bukanlah industri farmasinya tetapi otoritas pengawas obat di masing-masing negara. Saat ini sudah ada 41 otoritas pengawas obat yang menjadi anggota PIC/S termasuk salah satunya BPOM RI.
Bagaimana Indonesia bisa menjadi PIC/S country? Untuk menjadi PIC/S country BPOM RI terlebih dahulu diaudit oleh PIC/S untuk melihat apakah lembaga ini sudah menerapkan standar GMP yang sesuai dengan standar PIC/S. Dalam melakukan audit terhadap industri farmasi BPOM harus melakukan audit sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh PIC/S antara lain cara mengaudit, objek yang diaudit, dan standar kelulusan dalam audit. Ketika BPOM RI sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan PIC/S, maka Indonesia dapat menjadi salah satu PIC/S country. Secara resmi, BPOM RI sudah resmi menjadi anggota PIC/S sejak tanggal 1 juli 2012 sejak saat itulah Indonesia menjadi PIC/S country.
Terus apa dampaknya bagi industri farmasi di Indonesia? Dari uraian di atas, sebenarnya dapat diketahui dampak bergabungnya BPOM RI menjadi anggota PIC/S bagi industri farmasi. Ketika BPOM menggunakan standar kelulusan audit PIC/S sebagai standar kelulusan audit GMP di perusahaan farmasi indonesia, secara otomatis perusahaan farmasi yang diaudit harus memiliki standar yang minimal sama atau mungkin lebih baik daripada persyaratan PIC/S.
Apa untungnya jadi PIC/S country? Banyak untungnya jadi negara anggota PIC/S antara lain:
·         Adanya kesempatan mengikuti beraneka macam media training dan harmonisasi seperti Seminar, Expert Circles, dan Joint Visits Programme yang sejauh ini telah terbukti efektif.
·         Adanya penilaian terhadap anggota baru dan penilaian ulang terhadap anggota lama akan memajukan harmonisasi internasional.
·         PIC/S akan lebih aktif membangun jaringan dengan cara mendirikan PIC/S GMP Forum yang memperbolehkan otoritas bukan anggota, profesional, dan organisasi lainnya untuk bertemu secara informal dengan komite PIC/S.
·         Adanya tukar menukar informasi mengenai inspeksi GMP akan memberikan dorongan supaya memaksimalkan penggunaan sumber daya.
·         PIC/S menjamin bahwa semua anggotanya mematuhi standar PIC/S setiap waktu.
·         Dengan menjadi anggota PIC/S, otoritas pengawas obat secara otomatis menjadi bagian dari PIC/S Rapid Alert and Recall System yang muncul dari keluhan kualitas beberapa bets produk-produk obat yang sudah didistribusikan di pasar. Rapid Alert and Recall System ini memungkinkan informasi-informasi penting disebarkan di antara otoritas-otoritas pengawas obat  anggota PIC/S yang lain di mana mereka ada pada posisi yang lebih baik untuk melakukan pengawasan terhadap penarikan bets-bets yang bermasalah dari pasarnya.
·         Para anggota PIC/S juga dapat memfasilitasi pengambilan keputusan dari kesepakatan yang lainnya misalnya Mutual Recognition Agreements (MRA) antara anggota-anggota pada beberapa level misalnya Australia-Canada MRA dan EU-Switzerland[2] MRA.
Secara tidak langsung, ada keuntungan tersendiri bagi industri farmasi di suatu negara apabila otoritas pengawas obat di negara tersebut menjadi anggota PIC/S, antara lain:
·         Mengurangi duplikasi inspeksi[3]
·         Mengurangi biaya[4]
·         Adanya fasilitas Ekspor[5]
·         Meningkatkan jangkauan pasar
Meskipun banyak keuntungan yang dapat dicapai dengan menjadi anggota PIC/S, namun saat ini 50 % industri farmasi nasional belum bisa mencapai standar yang dipersyaratkan oleh PIC/S apabila diterapkan secara ketat dan harus berproduksi sesuai dengan standar tersebut maka sekitar 50 % industri farmasi nasional tidak bisa berproduksi.  Bisa jadi akan banyak industri farmasi nasional yang tidak mampu bertahan jika harus standar internasional tersebut. Saat ini sudah 3 bulan lebih sejak BPOM RI menjadi anggota PIC/S, kita lihat saja seberapa mampu industri farmasi nasional bertahan dalam penerapan standar-standar PIC/S.


[1] GMP = Good Manufacturing Practice yang dalam istilah indonesianya dikenal dengan sebutan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
[2] EU = Europan Union
[3] Mengurangi duplikasi inspeksi adalah dampak dari adanya tukar menukar laporan inspeksi GMP di antara negara-negara anggota PIC/S
[4] Mengurangi biaya sebenarnya dampak dari berkurangnya jumlah inspeksi secara khusus di bidang bahan aktif obat
[5] Jika otoritas pengawas obat non anggota PIC/S di suatu negara menerima sertifikat GMP yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat anggota PIC/S artinya otoritas pengawas obat non anggota PIC/S tersebut mempunyai kepercayaan yang besar terhadap produk obat yang dibuat di negara-negara anggota PIC/S. Hal ini tentunya menguntungkan industri farmasi yang ada di negara-negara anggota PIC/S untuk mengekspor produk obatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar